6 Landasan Yuridis Pendidikan

Pendidikan sangat penting sebagai penjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, landasan Yuridis alat untuk mengatur sehingga ...
Pendidikan selalu dijadikan tumpuan umat manusia dalam dua hal, pertama, sebagai sarana untuk memecahkan persoalan kehidupan manusia. Kedua, sebagai sarana untuk membangun peradaban manusia yang melampaui permasalahan yang dihadapinya. Pada segi lain, pendidikan diandalkan untuk menjaga eksistensi manusia sebagai pembangun peradaban. Tidak semua pembaruan pendidikan dapat di hitung atas dasar dan efisiensi dan untung rugi karena pendidikan memiliki misi penting yang sulit dinilai secara ekonomi, yaitu misi kemanusiaan". (Suyanto dan Hisyam:2000:17). Pendidikan juga di desain mengikuti irama perkembangan masyarakat industri dan masyarakat era reformasi dan seterusnya. Demikian siklus perkembangan perubahan pendidikan, kalau tidak pendidikan akan ketinggalan dari perubahan zaman yang begitu cepat.
Landasan Yuridis Pendidikan
Pendidikan sangat penting sebagai penjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, landasan Yuridis alat untuk mengatur sehingga jika penyelenggaraan pendidikan menyimpang, akan dikenakan sanksi. Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan juga tidak sedikit ditemukan penyelenggaraan, hal ini pun dapat menimbulkan kerugian secara materil atau spiritual. Penyelenggara pendidikan yang komersil dan isntan dapat merusak pendidikan sebagai pembentukan watak dan kepribadian bangsa, bukan sebagai sarana rekontruksi sosial, melainkan dekontruksi sosial. Itulah sebabnya, disamping regulasi, pendidikan harus dilandasi dengan dasar yuridis, berikut uraiannya:

1. Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945

Undang – undang dasar 1945 merupakan  hukum tertinggi di Indonesia, pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam UUD 1945 hanya ada 2 pasal yaitu, pasal 31 dan 32 yang menceritakan pendidikan dan kebudayaan.

2. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang dasar 1945 RI Nomor 20 tahun 2003 ini disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan.  mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.

3. Landasan Yuridis pelaksanaan pendidikan global

Dalam menghadapi globalisasi, pemerintah mengembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf Internasional baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk itu, perlu dibentuk badan hukum pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat. badan hukum pendidikan akan berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik,yang akan diatur dengan undang-undang tersendiriitu sendiri harus berprinsip nirlaba dan dapat mengelola data secara mandiri untuk memanjukan pendidikan. dengan adanya badan hukum pendidikan, dana dari masyarakat asing kan masuk dan dikelola secara profesional,transparan dan akuntabilitas.

Dalam menghadapi globalisasi penyerapan tenaga kerja dilakukan oleh kompetensi,  dalam mengantisipasi perkembangan global dan kemajuan teknologi komunikasi, pendidikan jarak jauh diakomodasikan dalam sisdiknas. Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur,jenjang dan jenis pendidikan yang berfungsi untuk memberi layanan pendidikan pada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

4. Landasan yuridis pelaksanaan pendidikan nasional

Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang telah diamandemen, yaitu pasal 31 tentang Pendidikan Nasional. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan pada pasal 1 menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi untuk memiliki kekuatan spiritual,keagamaan,pengendalian diri,kepribadian,kecerdasan,ahlak dunia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat,bangsa,dan negara. 
UUD Sikdisnas telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan tujuan  nya berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan serta berahlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

5. Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Daerah

Dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otda). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian juga perana pemerintah pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan; inilah yang merupakan paradigma baru, yang menggantikan paradigma lama yang sentralistis.

Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1).

Konsekuensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun (pasal 11 ayat 2). Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimla pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 34 ayat 2).

Dengan adanya desentralisasi penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1). Bahkan, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 - (“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”) - (pasal 46 ayat 2). 
Itulah sebabnya dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN (pasal 49 ayat 2). Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan (pasal 47 ayat 1). Dalam memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut maka pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 47 ayat 2). Oleh karena itu maka pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2) Meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggungjawab pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada di tangan menteri yang diberi tugas oleh presiden (pasal 50 ayat 1), yaitu menteri pendidikan nasional. Dalam hal ini pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standard nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (pasal 50 ayat 2).

Sedangkan pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota diberi tugas untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

6.  Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Lokal

Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal.  Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut. 
Selain itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional (pasal 50 ayat 3).

Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui penyediaan tenaga-tenaga terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia. Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). 

Dalam hal ini termasuk memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang seagama dengan peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b). Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2)).

Selain itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal maupun non formal (pasal 62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan adanya desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan kepada rakyat, sesuai dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.

Demikian pula, dengan sifat-sifat dasar dari zaman penjajahan belum terhapus seluruhnya.

Namun, dengan niat politik yang kuat menjadi suatu masyarakat Indonesia serta dengan kemajuan dalam berbagai bidang pembagunan, terutama dalam bidang pendidikan politik, sisi ketunggalan dari “Bhineka Tunggal Ika" seniakin mencuat. Berbagai upaya yang dilakukan, baik melalui kegiatan jalur sekolah (misalnya dengan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa, dan lain-lain) maupun jalur pendidikan luar sekolah (penataran P4, pemasyarakatan P4 nonpenataran, dan lain-lain) telah mulai menumbuhkan benih-benih persatuan dan kesatuan yang semakin kokoh. Berbagai upaya tersebut dilaksanakan dengan tidak mengabaikan kenyataan tentang kemajemukan masyarakat Indonesia.

Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalan mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan pendidikan, baik formal maupun informal, Sebaliknya, bentuk ciri-ciri dan pelaksanaan pendidikan itu ikut ditentukan oleh kebudayaan masyarakat tempat proses pendidikan itu berlangsung. 
 
Pendidikan tidak hanya berfungsi untuk mentransmisi kebudayaan kepada generasi penerus, tetapi pendidikan juga berfungsi untuk mentransformasikan kebudayaan agar sesuai dengan perkembangan dan tujuan zaman. Dengan kata lain, sekolah secara melaksanakan fungsi ganda perndidikan, yaitu sebagai proses sosialisasi dan agen pembaruan. Dalam bidang pendidikan, kedua fungsi tersebut kadang-kadang dipertentangkan, antara penganut pendidikan sebagai pelestarian (teashing a conserving activity). 

Sistem pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia. Karena masyarakat Indonesia sebagai pendukung kebudayaan itu adalah masyarakat yang majemuk, kebudayaan bangsa Indonesia tersebut lebih tepat disebut sebagai Kebudayaan Nusantara yang beragam. Puncak-puncak kebudayaan Nusantara itu dan yang diterima sacara nasional disebut Kebudayaan Nasional. Oleh karena itu, Kebudayaan Nasional haruslah dipandang dalam latar perkembangan yang dinamis seiring dengan semakin kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika.

Itulah uraian mengenai 6 Landasan Yuridis Pendidikan, semoga apa yang dituliskan bisa bermanfaat bagi para pembaca dan dapat menambah wawasan.
Baca Juga:

Tentang Penulis

Hidup adalah untaian makna dari kata yang ditulis semesta

2 komentar

  1. Thanks infonya
    1. Semoga bermanfaat ya.. thanks sudah berkunjung
Mari kita diskusikan bersama...
Gunakanlah kata-kata yang sopan, dengan tidak menggunakan unsur-unsur kekerasan, sara, dan menyudutkan seseorang. Terima Kasih
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
[]