Pada artikel kali ini, admin akan share beberapa pertanyaan yang pada saat itu digunakan sebagai soal Ujian Akhir Semester PKN, di Univesitas Sultan Ageng Tirtayasa, soal-soal yang ada dibawah ini admin yang mengerjakan, karena sifatnya argumentatif, jadi alangkah baiknya bila jawaban atau pembahasan dibawah ini bisa kalian jadikan sebagai referensi redaksi, semoga bermanfaat.
1. HAM berkaitan dengan dua hal, yang pertama menyangkut tentang Hak dan kedua menyangkut tentang manusia. Kesadaran akan pentingnya HAM sejak dini bagi masyarakat dapat menciptakan jaminan perlindungan terhadap HAM. Menurut anda apa yang harus dilakukan dalam menciptakan kesadaran HAM sejak dini dalam Lingkungan masyarakat?
Jika kita membicarakan tentang penanaman konsep HAM sejak dini, maka hal yang harusnya pertama kali sadar akan pentingnya hal ini adalah dari ruang lingkup keluarga, ketika dalam suatu keluarga telah ditanamkan sikap-sikap yang mencerminkan penegakan HAM seperti halnya toleransi, atau menghargai orang lain, serta melaksanakan kewajiban akan mentaati peraturan, insyaallah jika terus dilakukan, maka akan jadi kebiasaan, dan hal ini tentunya akan dicontoh oleh keluarga lainnya dan akhirnya, bisa menciptakan lingkungan masyarakat yang mengedepankan HAM.
2. Sebutkan pasal yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban ?
Pasal pasal yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban diatur dari pasal 27 sampai pasal 34. Berikut pasal-pasalnya:
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal | Bunyi Pasal, Beserta Keterangan Setiap Ayatnya |
---|---|
Pasal 27 UUD 1945 | (1)Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya.</p> (2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3)Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. |
Pasal 28 UUD 1945 | Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang |
Pasal 28 A UUD 1945 | Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya |
Pasal 28 B UUD 1945 | (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi> |
Pasal 28 C UUD 1945 | (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. |
Pasal 28 D UUD 1945 | (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. |
Pasal 28 E UUD 1945 | (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. |
Pasal 28 F UUD 1945 | Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia |
Pasal 28 G UUD 1945 | (1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. |
Pasal 28 H UUD 1945 | (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun. |
Pasal 28 I UUD 1945 | (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. |
Pasal 28 J UUD 1945 | (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis. |
Pasal 29 UUD 1945 | (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu. |
Pasal 30 UUD 1945 | (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. |
Pasal 31 UUD 1945 | (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. |
Pasal 32 UUD 1945 | (1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. |
Pasal 33 UUD 1945 | (1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. |
Pasal 34 UUD 1945 | (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara |
Perlu diketahui dalam KBBI Geopolitik memiliki arti yakni kebijakan suatu negara sesuai dengan kondisi geografis nya, namun dewasa ini pemerintah selaku pemangku kebijakan, justru seringkali membuat kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat, memang kita semua tau bahwa setiap kebijakan yang dibuat tentu memiliki pro-kontra, dan disitulah peran mahasiswa sebagai agent of control, dan sebagai kaum intelektual untuk dapat mengkritisi serta merasionalkan setiap kebijakan yang ada, sehingga kebijakan yang dibuat itu tepat guna dan sasaran.
Demi terciptanya negara hukum yang berkeadilan serta pemerintahan good governance, diperlukan sebuah pilar atau aspek aspek pendukung agar sistem tersebut daoat berjalan dengan baik, berikut merupakan pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara :
- Supremasi Hukum, artinya terjaminnya pengakuan hukum secara normatif dan empirik, dapat dibuktikan dengan semua permasalahan diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman yang tertinggi.
- Persamaan Dalam Hukum, hal ini tentu sejalan dengan Pasal 28D ayat 1, yang dimana hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas, akan tetapi implementasi harus sesuai berdasarkan UUD yang berlaku.
- Asas Legalitas, artinya pemerintah tidak boleh membuat suatu kebijakan dengan sewenang-wenang, semua harus punya landasan hukum yang kuat. Pembatasan Kekuasaan, hal ini harus dilakukan dengan menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal, mauoun pemisahan kekuasaan secara horizontal.
- Independensi Lembaga, di era ini berkembang pula aturan lembaga pemerintah yang bersifat independen, yang fungsinya sebagai pengawas setiap kebijakan dan orang yang menjabat di dalamnya, contohnya BPK, KPK, Dll.
- Peradilan Tata Usaha Negara, setiap orang berhak dan terbuka kesempatan untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan dijalankan nya keputusan hakim tata usaha negara.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia, pemerintah bahkan negara harus menjamin perlindungan konstitusional terhadap HAM dan menegakkan secara adil.
- Demokratis, setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus berpihak kepada rakyat, karena rakyat merupakan pelaksana kebijakan tersebut.
- Sarana Tujuan Negara, hukum harus menjadi sarana yang paling ideal, untuk menciptakan suatu negara yang berkeadilan serta mensejahterakan rakyatnya
- Transparansi dan kontrol Sosial, dalam melaksanakan roda pemerintahan, negara harus menjamin asas keterbukaan dalam rangka membuat suatu kebijakan ataupun ataupun aturan, supaya nantinya rakyat tidak diresahkan dengan desas desus wacana hukum yang merugikan rakyat.
5. Gagasan membentuk satu Bangsa yaitu Bangsa Indonesia, terwujud dalam Ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1982, Satu Tanah Air, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa, yaitu Indonesia. Jelaskan faktor pembentuk Bangsa Indonesia serta proses terjadinya Negara Indonesia!
Faktor terbentuknya Bangsa Indonesia terdiri atas beberapa faktor diantaranya ialah:
- Faktor primordial, artinya terdapat kesamaan pandangan hidup antar daerah Indonesia yang erat dengan dasar adat istiadat, tradisi dan nilai budaya. Hal ini pun dapat dikatakan sebagai ikatan kekerabatan yang dibawa sejak lahir.
- Faktor keagamaan/sakral, Kebabasan dalam menganut agama juga menjadi faktor terbentuk nya suatu negara, yang dimana di Indonesia setiap warga bebas memeluk agama manapun karena sudah terdapat payung hukumnya, seperti pada Pasal 28 E ayat 1.
- Pahlawan/Tokoh masyarakat, Terbentuknya bangsa Indonesia tidak terlepas dari campur tangan para pejuang serta pahlawan, seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Jend. Sudirman dan lain-lain, merekalah para tokoh yang membangkitkan semangat persatuan sehingga segenap masyarakat Indonesia daoat bersatu.
- Memiliki kesamaan nasib, tentunya masyarakat Indonesia padamasa lampau tidak ingin terus-terusan dijajah dan bahkan dieksploitasi oleh bangsa asing oleh karena itulah, wajar jika ada keinginian untuk merdeka, berdiri diatas kaki sendiri adalah keinginan yang menjadi dambaan masyarakat Indonesia yang kemudian membentuk persatuan untuk melakukan perjuangan kemerdekaan.
- Faktor ekonomi, Berkembangnya masyarakat sejalan dengan perkembangan ekonomi yang pada akhirnya akan melahirkan kualifikasi dalam hal pekerjaan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Semakin tinggi tingkat kualitas dan variasi kebutuhan dimasyaraka, tentu semakin tinggi pula ketergantungan masyarakat tersebut satu sama lain, yang pada akhirnya akan meningkatkan solidaritas dan mempererat hubungan antar masyarakat.
- Bhinneka Tunggal Ika, dan inilah faktor yang paling penting, meski Negara Kesatuan Republik Indonesia, membujur dari Sabang sampai Merauke, dan terdapat sejumlah perbedaan adat istiadat, namun rakyat Indonesia membuktikan bahwa dengan perbedaan itulah negara Indonesia menjadi kuat, ribuan pulau yang dipisahkan dengan lautan bukanlah sebuah alasan kita untuk bercerai-berai. Mereka mengakui dan juga pula di lindungi oleh payung hukum, menghargai perbedaan dibawah satu pemerintahan yang sah, yakni Indonesia.
Maka faktor tersebut lah yang kemudian menjadi pilar utama terbentuknya suatu bangunan yang kokoh berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara yang berorientasi pada hukum dan menganut sistem pemerintahan Demokrasi, yang dimana di kepalai oleh presiden yang memimpin 34 Provinsi. Dan kita harus berterima kasihkepada pahlawan yang sudah berjuang dan memproklamirkan proklamasi sebagai tanda awal negara yang merdeka atas penjajah asing.