Tweetilmu.web.id - Seiring berjalannya waktu sosial media yang mulanya diperuntukan sebagai wadah dalam berjejaring, belakangan kian masif difungsikan sebagai media untuk promosi.
Bahkan tidak hanya itu, beberapa aplikasi diantaranya seperti facebook, instagram, bahkan tiktok pun menyajikan fitur jual beli tersendiri.
Tentu saja kesempatan itu dimanfaatkan oleh sebagian pengguna sosial media, untuk membeli bahkan menjual produknya dan menjangkau ribuan konsumen yang berada disana.
Melihat masifnya kegiatan jual beli di sosial media, khususnya di Facebook Marketplace, terdapat sejumlah oknum nakal yang memanfaatkan situasi dengan menjual produk “fake”.
Produk yang datang tidak sesuai dengan gambar misalnya, atau tidak sesuai dengan yang tertulis di deskripsi.
Bahkan adapula uang pembeli dibawa kabur sementara barang atau jasa tak kunjung datang Dan hal ini pun bukan hanya satu atau dua kali terjadi loh.
Mengutip data cekrekening.id (web Menkominfo) melaporkan bahwa kasus penipuan online dan ecommerce (termasuk jual beli online di sosial media) mencapai 115.576 kasus pada tahun 2021 lalu.
Untuk mencegah uang anda dibawa kabur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, anda memerlukan jalur transaksi jual beli yang sehat.
Belakangan ini mulai populer Third Party Payment, sebuah metode pembayaran yang melibatkan pihak ketiga.
Untuk lebih lengkapnya, mari simak ulasan di bawah ini,
Mengenal Third Party Payment: Metode Pembayaran Alternatif Jual Beli Online
Apa itu Transaksi Pihak Ketiga?
Transaksi pihak ketiga adalah kesepakatan bisnis yang melibatkan orang atau entitas selain pelaku utama. Biasanya, akan melibatkan pembeli, penjual, dan pihak lain - pihak ketiga.
Keterlibatan pihak ketiga dapat bervariasi, berdasarkan jenis transaksi bisnis.
Dalam beberapa kasus, keterlibatannya hanya satu kali, seperti pembayaran pihak ketiga untuk barang yang dibeli dari Facebook Marketplace misalnya, ataupun dari grup jual beli.
Namun tidak menutup kemungkinan, metode pembayaran ini digunakan terus menerus, karena lebih simpel dan minim charge fee
Catatan Penting:
- Transaksi pihak ketiga sering kali melibatkan penjual, pembeli, dan pihak tambahan yang tidak terhubung satu sama lain.
- Contoh transaksi dengan melibatkan pihak ketiha dalam kehidupan sehari-hari ialah transaksi kepada broker asuransi, broker hipotek, dan portal pembayaran online.
- Jumlah konsumen dan pelaku bisnis yang berpartisipasi dalam transaksi pihak ketiga meledak di era digital ini, melalui platform pembayaran online (biasanya dalam bentuk web).
Memahami Transaksi Pihak Ketiga
Ketika pembeli dan penjual mengadakan kesepakatan bisnis ataupun jual-beli, mereka dapat memutuskan untuk menggunakan layanan perantara atau pihak ketiga yang mengelola transaksi antara kedua belah pihak.
Peran pihak ketiga bisa bermacam-macam.
Ini mungkin termasuk merancang rincian kesepakatan yang bersangkutan, menyediakan layanan khusus untuk perusahaan yang sedikit di luar ruang kemudinya,
Menjadi perantara yang menghubungkan dua pihak, atau menjadi sarana untuk menerima pembayaran dari pembeli dan meneruskan pembayaran itu. kepada penjual.
Pertimbangan Khusus Mengapa Memilih Metode Third Party Payment
Seiring berkembangnya teknologi dan mengubah cara interaksi ditangani di era digital, semakin banyak pelaku usaha yang berpartisipasi dalam transaksi pihak ketiga melalui platform pembayaran online.
Melalui platform digital, pembeli dapat melakukan pembayaran atas pembelian barang atau jasa yang dibeli dari pihak lain.
Penyedia pihak ketiga tersebut menerima pembayaran dari pembeli, memverifikasi bahwa dana tersedia, dan mendebit rekening pembeli.
Uang tersebut kemudian diteruskan ke rekening penjual—biasanya di portal online yang sama.
Rekening penjual dapat dikreditkan dalam hitungan menit atau hari, tetapi dana dapat ditarik ke rekening bank atau digunakan untuk melakukan transaksi lain setelah deposit dilakukan di rekening.
Baca Juga: Transformasi Ekonomi Di Era Digitalisasi
Baca Juga: Sejarah Singkat Ekonomi: Berdasarkan Jurnal Internasional
Rekening Bersama
Di Indonesia Platform Pembayaran Online Pihak Ketiga populer dengan istilah Rekening Bersama (Rekber), secara harfiah memiliki definisi yang sama dengan Third Party Payment yakni, suatu metode pembayaran online yang melibatkan tiga pihak, yakni pihak pembeli, pihak penjual, dan pihak netral.
Pihak netral bertanggung jawab atas rekber sehingga proses transaksi antara penjual dan pembeli terjamin kelancarannya.
jika anda telusuri di pencarian google, banyak sekali website-website yang menyediakan layanan ini.
Namun terkadang Fee yang harus kita bayarkan dalam setiap transaksi cukup besar.
Lantas apakah memang semua jasa rekber mengambil biasa jasa yang besar?
Jawabannya tentu tidak
Akan saya perkenalkan anda dengan platform digital jasa rekening bersama yang terpercaya.
Platform tersebut bernama Rekberindo.co.id
Merupakan website yang akan membantu anda dalam bertransaksi dengan diiringi rasa aman dan nyaman.
Jadi tak perlu was-was uang anda dibawa pergi..
Lalu untuk biaya jasa nya besar gak bang?
Anda tak perlu khawatir Rekberindo.co.id akan menarik biaya fee sesuai dengan jumlah transaksi. Bisa dilihat melalui tabel dibawah ini:
Nominal Transaksi | Biaya Charge (Jasa) |
---|---|
Rp10rb - Rp100rb | Rp5rb |
Rp100rb - Rp2Jt | Rp10rb |
Rp2Jt - Rp10Jt | Rp15rb |
Rp10Jt - Rp20Jt | Rp25rb |
Rp20Jt - Rp5oJt | Rp50rb |
Rp50Jt - Rp100Jt | Rp100rb |
Diatas 100Jt | Bicara langsung dengan admin Rekberindo.co.id |
Lalu persyaratannya apa aja bang?
Mekanismenya seperti apa?
Untuk persyaratan dan mekanismenya dapat kalian lihat dengan mengklik tombol dibawah ini:
Demikian artikel mengenai Third Party Payment: Metode Pembayaran Alternatif Jual Beli Online, mudah-mudahan dapat memberikan referensi baru dalam memilih metode bertransaksi di era digital. Bila ada hal-hal yang kurang jelas, mari diskusikan bersama melalui kolom komentar.